Gaji PNS Dipotong 8 Persen
Sabtu, 04 Mei 2013 – 06:44 WIB
Malik Haramain menuturkan, penetapan pungutan 8 persen itu nantinya juga akan dinikmati masing-masing abdi negara sendiri. Politisi PKB itu mengatakan jika tujuan penetapan iuran ini adalah peningkatan kesejahteraan PNS ketika sudah pensiun nanti. "Asalkan pengelolaannya harus transparan, menguntungkan, dan aman," tandasnya.
Di internal pemerintah sendiri, belum ada keterangan terkait persiapan pelaksanaan iuran baru untuk seluruh PNS tersebut. Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum bisa dikonfirmasi. (ken/wan/kim)
JAKARTA - Terkait penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia