Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik, Anies: Dibutuhkan Bukan Hanya Menjelang Pemilu

Kenaikan gaji TNI diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anies Baswedan menanggapi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK