Gaji Pokok PNS Diusulkan Naik, Lina: Serba Salah

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar gaji pokok PNS dinaikkan tahun depan mendapat tanggapan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah.
Dia mengatakan terkait usulan kenaikan gaji pokok PNS oleh BKN itu jadi serba salah.
"Jika melihat inflasi naik, kok tidak adil jika (gaji pokok PNS, red) tidak naik," katanya. Tapi kalau mau dinaikkan gaji pokoknya, bagaimana kualitas kinerjanya.
Dia mengatakan jika merujuk Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kenaikan gaji PNS berdasarkan pengukuran kinerja. Hanya saja sampai sekarang PP turunan UU ASN itu belum ada.
Lina mengatakan saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur. Tentu usulan kenaikan gaji PNS itu akan dikaji lebih dalam.
Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen, nilainya hanya Rp 150 ribu bagi PNS golongan tertentu.
Namun untuk PNS yang golongan kepangkatannya tinggi, kenaikannya bisa sampai Rp 500 ribu. (wan)
Memang serba salah, jika gaji pokok PNS tidak dinaikkan itu tidak adil, tapi jika dinaikkan kinerjanya belum diukur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus