Gaji PPPK, Daerah Ini Mengalokasikan Rp 29 Miliar

Gaji PPPK, Daerah Ini Mengalokasikan Rp 29 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Sangihe Jansje Budiman. ANTARA/Jerusalem Mendalora. (1)

jpnn.com - SANGIHE — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengalokasikan Rp 29 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2013 untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Tambahan penghasilan pegawai dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah disiapkan Rp 29 miliar dalam APBD tahun 2023," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sangihe Sangihe Jansje Budiman di Tahuna, Senin (5/12).

Dia menjelaskan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai bagi seluruh PPPK yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan, dengan sebutan bantuan pendanaan penggajian PPPK.

Pada poin DAU tambahan tersebut, juga terdapat bantuan pendanaan terhadap kelurahan-kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sangihe, yaitu Kecamatan Tahuna Barat, Tahuna dan Tahuna Timur sebesar Rp 4,4 miliar.

DAU bidang pendidikan senilai Rp 57,8 miliar, DAU bidang kesehatan Rp 41,1 miliar dan DAU bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Rp 25,9 miliar.

Dia menambahkan pembayaran tambahan penghasilan bagi PPPK itu berdasar Pasal 4 Ayat 1  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sangihe Aristarkus Pilat mengatakan sampai saat ini sudah ada 171 PPPK dengan perincian, tahap satu 2020 80 orang yang terdiri dari tenaga guru 74, kesehatan dua, dan penyuluh empat.

Daerah ini mengalokasikan Rp 29 miliar untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News