Gaji PPPK Sudah Disiapkan, tetapi Masih Banyak yang Belum Terima SK

Gaji PPPK Sudah Disiapkan, tetapi Masih Banyak yang Belum Terima SK
PPPK Tenaga Kesehatan sudah terima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkup pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Rejang Lebong M Andhy Afriantodi menyebutkan daerah itu pada tahun 2022 menerima kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 242 orang.

"Dari jumlah kuota PPPK ini yang SK-nya sudah turun sebanyak 77 orang untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan. Kontraknya selama lima tahun dan setiap tahun kinerja mereka akan dilakukan evaluasi," kata dia di Rejang Lebong, Senin (8/5).

Andhy menjelaskan evaluasi kinerja PPPK ini sama dengan evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah itu.

Evaluasi terhadap kinerja PPPK tersebut, kata dia, dilakukan guna mengetahui tingkat kedisiplinan dan sudah menjalankan tupoksi atau tidak. Jika ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi tergantung dengan berat tidak pelanggarannya.

"Sanksi disiplin yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggarannya, bisa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat dengan pemutusan hubungan kerja," terangnya.

Dikatakan, SK untuk 77 PPPK tenaga kesehatan ini sudah turun dan diserahkan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada 2 Mei 2023.

Sedangkan untuk 141 PPPK jabatan tenaga pendidik dan 24 orang PPPK jabatan teknis SK-nya belum turun dari BKN.

Hingga saat ini baru PPPK Nakes yang sudah menerima SK pengangkatan. PPPK Guru 2022 dan PPPK Teknis masih harus menunggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News