Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak

Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Menurut Bambang, dengan naiknya PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun tersebut, maka akan ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan menikmati bebas pajak. "Kalau potensinya bisa sampai 60 juta rumah tangga," ucapnya.

Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP ini tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga untuk yang berpendapatan di atas itu. "Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak," ujarnya.

Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, maka pendapatan kena pajak (PKP)nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp 15,8 juta sehingga menjadi Rp 54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP, maka PKPnya menjadi Rp 70 juta dikurangi Rp 24,3 juta, yakni Rp 45,7 juta. (owi/kim)

JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News