Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park
Sabtu, 24 September 2016 – 19:51 WIB
Di kasus kedua, komisi antirasuah itu menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu.(Put/jpg)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini