Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park

Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi (berbaju tahanan warna oranye) saat digiring penyidik KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

Di kasus kedua, komisi antirasuah itu menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu.(Put/jpg)

JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News