Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park
Sabtu, 24 September 2016 – 19:51 WIB

Panitera PN Jakarta Utara Rohadi (berbaju tahanan warna oranye) saat digiring penyidik KPK. Foto: dokumen JPNN.Com
Di kasus kedua, komisi antirasuah itu menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu.(Put/jpg)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor