Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan

Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan
Ilustrasi

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menegur perbedaan gaji itu.

Pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang dari sejumlah perusahaan.

Dia menuturkan, dari 1.474 WNA di Karawang saat ini, pemerintah daerah bisa menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.

''Perpanjangan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) harus ke disnaker. Target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp 16 miliar,'' katanya.

Suroto mengatakan, terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin.

Bahkan, mereka tidak pernah melapor kepada disnaker.

''Biasanya mereka adalah WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA,'' ucapnya.

Pihaknya pernah merekomendasi pendeportasian tiga WNA yang bekerja di Karawang ke negaranya kepada imigrasi setempat.
''Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia, tetapi tidak melaporkan kepada disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya. Kejadian itu awal 2016,'' tuturnya. (use/din/c4/ami/jpnn)


JPNN.com -Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Karawang ternyata memiliki gaji yang cukup besar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News