Gak Mau seperti Ini? Ya Jangan Merokok di Area RS
Sabtu, 19 Maret 2016 – 16:24 WIB
Sementara itu, Kakan Satpol PP Provinsi Gorontalo, AKBP Siregar Djafar SH, MSi mengatakan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2014,lokasi yang dilarang untuk merokok adalah fasilitas fasilitas umum, diantaranya, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran pemerintahan, rumah ibadah dan sekolah.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tetapi untuk pemberian sanksi ini kewenangan hakim," ujarnya. (dan/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri