Gakumdu Belum Kompak
Kamis, 27 Februari 2014 – 20:12 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, SP3 diterbitkan karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.
Baca Juga:
Pengaduan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan sejumlah parpol dan petinggi parpol beberapa waktu lalu.
Antara lain Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. (gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menyayangkan langkah Mabes Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal