Gali Peristiwa di Magelang, Bareskrim akan Konfrontasi Putri Candrawathi dengan 3 Tersangka dan 1 Saksi
Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:10 WIB

Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Putri akan dikonfrontasi dengan 3 tersangka dan satu saksi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka