Gali Peristiwa di Magelang, Bareskrim akan Konfrontasi Putri Candrawathi dengan 3 Tersangka dan 1 Saksi

Gali Peristiwa di Magelang, Bareskrim akan Konfrontasi Putri Candrawathi dengan 3 Tersangka dan 1 Saksi
Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Putri akan dikonfrontasi dengan 3 tersangka dan satu saksi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News