Gali Peristiwa di Magelang, Bareskrim akan Konfrontasi Putri Candrawathi dengan 3 Tersangka dan 1 Saksi
Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:10 WIB
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Putri akan dikonfrontasi dengan 3 tersangka dan satu saksi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK