Galon Sekali Pakai Beredar, Aktivis Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Hukum

Galon Sekali Pakai Beredar, Aktivis Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Hukum
Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) sesalkan penggunaan kemasan galon sekali pakai. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Menurutnya, KLHK justru mendorong produsen melalui Permen No.75 tahun 2019, harus membangun dan mendesain kemasan itu yang paling baik dari sisi lingkungan, dan itu adalah guna ulang.

“Daur ulang betul, tetapi faktanya daur ulang kan bukan persoalan mudah, butuh teknologi, butuh uang, butuh efford yang banyak. Kalau dibandingkan dengan guna ulang, guna ulang itu efford-nya sedikit dibandingkan daur ulang.

BACA JUGA: Tersangka Buang Barang Bukti ke Sungai, Polisi Langsung Terjun Menyelam, Ini Hasilnya

Guna ulang itu kan hanya tinggal ditarik lagi, contohnya galon, galon guna ulang yang bisa ditarik lagi oleh produsennya, dicuci dan dibersihkan dan lalu dipasarkan lagi. Itu kan bisa sampai 30-50 kali, sampai masa kemasan selesai baru kemudian didaur ulang,” kata Uso.(dkk/jpnn)

 

Masyarakat pencinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa berukuran 15 liter.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News