Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter

Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter
Suhardi Alius. Foto: BNPT

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, MoU ini memiliki empat kesepakatan.

Pertama adalah pertukaran data dan informasi tentang FTF. Hal itu penting karena selama ini banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Begitu pula dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme.

Pasalnya, keluar masuknya WNI dan WNA itu pasti terdata di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Kedua, lanjut Suhardi, penahanan warga binaan tindak pidana terorisme.

Ini termasuk dalam program deradikalisasi yang selama ini memang sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerja sama ini juga menyangkut dengan penanganan mental ideologi napiter.

Selanjutnya adalah peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat setelah Undang-Undang (UU) Antiterorisme disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News