Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, MoU ini memiliki empat kesepakatan.
Pertama adalah pertukaran data dan informasi tentang FTF. Hal itu penting karena selama ini banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.
Begitu pula dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme.
Pasalnya, keluar masuknya WNI dan WNA itu pasti terdata di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Kedua, lanjut Suhardi, penahanan warga binaan tindak pidana terorisme.
Ini termasuk dalam program deradikalisasi yang selama ini memang sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerja sama ini juga menyangkut dengan penanganan mental ideologi napiter.
Selanjutnya adalah peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat setelah Undang-Undang (UU) Antiterorisme disahkan.
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI