Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter

Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter
Suhardi Alius. Foto: BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat setelah Undang-Undang (UU) Antiterorisme disahkan.

BNPT menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5).

MoU itu untuk memperkuat sinergi BNPT dan Kemenkumham dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang foreign terrorist fighter (FTF) atau orang yang melakukan aksi teror antarnegara, dan narapidana teroris (napiter).

“MoU hari ini adalah wujud nyata kecintaan kita terhadap tanah air dan bangsa tercinta ini. MoU ini juga sebagai dasar dan pijakan untuk menyinergikan BNPT dengan Kemenkumham dalam menangani terorisme,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius.

Suhardi mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir bangsa Indonesia diuji dengan adanya pihak yang tidak menginginkan perdamaian.

Mulai aksi di Mako Brimob sampai teror bom keluarga di Surabaya. Menurut Suhardi, seluruh dunia mengutuk aksi teror keji itu.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menekan aksi teror, baik aksi nyata maupun di dunia maya.

“Pemerintah terus berkomitmen menjaga NKRI. Kami tidak akan kalah oleh segilintir orang yang ingin merongrong NKRI. Dengan adanya UU Antiterorisme dan dilakukannya MoU dengan Kemenkumham ini, ke depan pemerintah akan lebih maksimal menangani terorisme ini,” imbuh mantan Kapolda Jabar ini.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat setelah Undang-Undang (UU) Antiterorisme disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News