Gandeng Pejabat BPK, Misbakhun Ajak ASN di Dapil Bekerja Transparan dan Akuntabel
jpnn.com - PROBOLINGGO - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengajak para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja.
Menurutnya, salah satu tolok ukur penting mengukur kinerja pemerintah daerah (pemda) ialah laporan keuangannya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Misbakhun menyatakan itu saat menjadi pembicara acara bertitel ‘Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK & DPR dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara’ di Kota Probolinggo, Jumat (14/4).
“BPK ini memiliki peran yang sangat penting dalam struktur kenegaraan,” ujar Misbakhun di acara yang dihadiri ratusan ASN Pemkot Probolinggo itu.
Pembicara lain dalam kegiatan itu ialah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi dan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati juga ikut hadir dalam sosialisasi hasil kerja sama DPR dan BPK itu.
Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan setidaknya terdapat dua undang-undang (UU) yang menjadi dasar pijakan BPK. Pertama ialah UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Satu lagi ialah UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Misbakhun mengajak para ASN di Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja.
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024