Gandeng Yusril, Emir Moeis Gugat Ketentuan KUHAP ke MK

Gandeng Yusril, Emir Moeis Gugat Ketentuan KUHAP ke MK
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan legislator PDI Perjuangan Emi Moeis resmi mendaftarkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Emir yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). 

Emir menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jaksa penuntut umum. Mantan pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu mengaku terlah menjadi korban penerapan Pasal 162 KUHAP saat didakwa menerima suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan. Emir bahkan sudah divonis tiga tahun penjara.

"Saya kuasa hukum Pak Emir untuk menguji Pasal 162 ayat 1 dan 2 KUHAP, tentang saksi tunggal yang tidak hadir tapi disumpah, yang oleh KUHAP diakui sama nilainya dengan kesaksian orang yang hadir di pengadilan," ujar Yusril di gedung MK.

Yusril menilai, Pasal 162 ayat 1 dan 2 riskan disalahgunakan jaksa penuntut umum yang menyamakan keterangan seseorang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan saksi yang hadir di pengadilan. Padahal, ketika seseorang tidak bisa dihadirkan di persidangan, hakim tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi orang tersebut.

Dengan demikian sulit untuk bisa menilai apakah keterangannya mengandung kebenaran atau rekayasa. Dan Emir pernah diadili dalam kasus suap peoyek PLTU Tarahan tanpa kehadiran saksi kunci yang keterangannya dipakai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjeratnya.

"Ketika tidak bisa dihadirkan, artinya tidak bisa ditanya oleh terdakwa maupun hakim, tidak bisa melihat ekspresi orang itu ketika bersaksi seperti apa. Akibatnya bisa timbul kesewenang-wenangan," ucapnya. 

Yusril mencontohkan kasus Emir mirip dengan yang dialami mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) beberapa waktu lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, ternyata tidak ada seorang pun saksi yang membenarkan dakwaan yang dialamatkan kepada mantan Direktur Utama PT PLN tersebut. 

Tapi ada berkas acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi yang dibacakan di persidangan. Namun, saksi itu tak pernah bisa dihadirkan pada persidangan terhadap Dahlan Iskan.

Menurut Yusril, dalam perkara Emir tidak ada satu pun saksi yang memberatkan kecuali satu orang bernama Pirooz Muhammad Sarafi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News