Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya tidak mengkhawatirkan rencana kubu paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang akan membawa Kapolda ketika mereka mau menggugat hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berbicara demikian saat menjawab pertanyaan awak media saat pakar hukum tata negara itu berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
"Jadi, kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kami tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda, kan, bisa dibuktikan," kata Yusril, Kamis.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 39 dan keberadaan satu Kapolda sebagai saksi tidak bisa menggugurkan hasil pilpres 2024 di wilayah lain.
"Kapolda itu, kan, hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," kata Yusril.
Toh, kata Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, kesaksian Kapolda dalam sidang di MK bisa berbalik merugikan pihak yang menghadirkan.
"Nah, bisa-bisa berbalik juga kesaksiannya. Kalau saya tidak terlalu khawatir dengan hal ini," ungkap Yusril.
Diketahui, kubu paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md bakal mengajukan gugatan hasil pilpres 2024 ke MK.
Wakil Dewan Pengarah TKN Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya tidak mengkhawatirkan rencana kubu Ganjar-Mahfud untuk membawa hasil pemilu 2024 di MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar