Ganjar Pranowo: Apa sih Prinsipnya dari Aturan Itu?
Rabu, 01 April 2020 – 06:44 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ilustrasi Foto: Humas Jateng.
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi COVID-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.
Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. (antara/jpnn)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSPB untuk mencegah meluasnya wabah virus corona jenis baru (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya