Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak

Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
Ganjar Pranowo. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

”Silakan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat Twitter, Instagram, Facebook, atau aplikasi Laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan," pungkasnya.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi

Sekadar diketahui, PPDB 2019 berbeda dengan PPDB 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP, dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.

Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tak mempertimbangkan aspek nilai ujian nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yang menempuh jalur prestasi.

Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua wali 5 persen. Aturan ini cukup menjadi kontroversi, khususnya di Jateng dan membuat banyak masyarakat resah.

Karena itu, Ganjar mengusulkan kuota siswa berprestasi ditambah menjadi 20 persen. Yang 20 persen ini, mungkin bisa berdasarkan nilai UN, juara kompetisi dan lainnya. (lhr/ida/lin)

 


Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap terkait aturan PPDB 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News