Ganjar Pranowo Terbitkan SK Upah Minimum, Buruh Siapkan Aksi

Ganjar Pranowo Terbitkan SK Upah Minimum, Buruh Siapkan Aksi
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami dari DPC SPN sangat kecewa dengan hasil SK Gubernur tentang UMK 2018. Angka yang diputuskan murni usulan dari Dewan Pengupahan yang mengacu dari PP 78," ujar perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho.

Sebab menurutnya, selama ini buruh sudah berjuang denga cara yang kondusif, arif, dan santun dalam memperjuangkan angka UMK. Tujuannya, agar kondisi Kota Pekalongan tetap kondusif.

"Tapi ternyata memang tidak ada kepedulian dari pemerintah, dari penguasa, dalam hal ini walikota, yang ternyata tidak mau tahu apa yang menjadi kebutuhan buruh."

Setelah ini dikatakan Mustakim, SPN akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh PSP dan jajaran DPC untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika dibutuhkan dan masih ada celah, SPN siap menggelar aksi yang massif sebagai upaya mendesak keputusan tersebut diubah.

"Kalau memang yang dibutuhkan adalah aksi massif, kami siap untuk menggelar aksi jika harus begitu. Kami akan rapatkan terlebih dahulu," tambah Mustakim.

Ia melihat, besaran UMK yang sudah diputuskan tidak mengakomodir kebutuhan buruh. Angka tersebut, sangat jauh dari kebutuhan riil yang harus dipenuhi buruh dalam satu bulan.

Angka itu, bahkan masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang dilakukan buruh yakni sebesar Rp1.900.000.

"Yang jelas kami sangat kecewa tidak adanya kepedulian dari penguasa (walikota,red). Kalau masih ada celah, kami akan coba secara massif untuk terus memperjuangkan upah dengan angka yang layak dan sesuai kebutuhan riil buruh di Kota Pekalongan," tegasnya.(nul)


Jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya, UMK Kota Pekalongan menempati peringkat enam tertinggi di Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News