Ganjar Pranowo Terbitkan SK Upah Minimum, Buruh Siapkan Aksi

Ganjar Pranowo Terbitkan SK Upah Minimum, Buruh Siapkan Aksi
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKALONGAN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menerbitkan SK bernomor 560/89 Tahun 2017 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2018.

UMK Kota Pekalongan tercatat sebesar Rp1.765.178,63. Angka tersebut, diambil dari usulan besaran UMK yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan.

Jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya, UMK Kota Pekalongan menempati peringkat enam tertinggi di Jawa Tengah.

Besaran UMK Kota Pekalongan, masih berada di bawah Kota Semarang yang mencatat besaran tertinggi yakni Rp2.310.087, Kabupaten Demak di peringkat kedua yakni sebesar Rp2.065.490.

Di Peringkat ketiga, terdapat Kabupaten Kendal dengan besaran UMK Rp1.929.458, kemudian Kabupaten Semarang di peringkat empat dengan Rp.1.900.000, serta Kabupaten Kudus di peringkat lima dengan besaran UMK Rp1.892.500.

Sementara UMK di dua daerah tetangga Kota Pekalongan yakni Batang dan Kabupaten Pekalongan, tercatat juga memiliki angka yang tidak terpaut jauh dengan UMK Kota Pekalongan.

UMK Kabupaten Batang, ditetapkan sebesar Rp1.749.900 dan Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebesar Rp1.721.637.

Atas besaran UMK tersebut, DPC SPN Kota Pekalongan menyatakan kekecewaannya. Mereka kecewa karena ternyata angka UMK tidak mengalami perubahan sama sekali dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan.

Jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya, UMK Kota Pekalongan menempati peringkat enam tertinggi di Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News