Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Bali Tidak Efektif
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.
"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19," ucap gubernur Bali.
Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur dan Kuta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi