Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya

Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya
Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi yang melanggar bakal ditilang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan Pelat Dinas Warna Hitam Hingga Wartawan Melewati Ganjil Genap Tak Sesuai Tanggal Dipastikan Ditilang

Polda Metro Jaya kembali perpanjang kebijakan ganjil genap di tiga kawasan di DKI Jakarta.

Ketiga tiga ruas jalan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Pemberlakuan perpanjangan ganjil genap itu berlaku mulai 1 September 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan, seluruh kendaraan pelat hitam yang melintasi kawasan ganjil genap bakal ditilang.

Penilangan ganjil genap Jakarta diberlakukan bagi kendaraan dengan berpelat pribadi maupun pelat khusus instansi.

"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI-Polri, dan pelat instansi lainnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Namun demikian, pada sistem ganjil genap itu ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan.

Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News