Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya
Rabu, 01 September 2021 – 01:10 WIB
Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan polri, kendaraan listrik.
"Kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Tak hanya itu, kendaraan wartawan sekalipun yang melintas tidak sesuai tanggal bakal ditilang polisi.
"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan. Media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya, kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Pengumuman, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2024
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- Hari Libur Nasional Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan