Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Upacara HUT RI

Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Upacara HUT RI
Jalanan Kota Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aturan ganjil genap masih tetap berlaku khususnya di kawasan sekitar Istana Merdeka, Jakarta, saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan begitu, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan untuk hadir memperingati hari istimewa itu baik upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka, diminta menunjukkan kepada petugas.

"Ganjil genap tetap berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 300 personel lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan termasuk di kawasan yang menerapkan ganjil genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil genap," imbuhnya.

Sejatinya, aturan ganjil genap berakhir pada Senin (16/8) ini yang sudah dilaksanakan sejak 12 Agustus 2021 saat PPKM diperpanjang.

Meski belum ada kepastian soal perpanjangan PPKM dan perpanjangan ganjil-genap, namun Polda Metro Jaya mengatakan bakal menerapkan ganjil genap.

Ganjil genap adalah pengganti penyekatan PPKM yang berlaku di delapan ruas jalan utama di Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit.

Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil genap masih tetap berlaku di kawasan sekitar Istana Merdeka, saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News