Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun

Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun
Ilustrasi. Foto: Equator/Rakyat Kalbar

Riza mempersilakan warga yang merasa dirugikan dengan tindakan swalayan atau toko yang mengembalikan dengan permen mengadu ke Disperindagkop. “Langsung saja ke dinas bagi masyarakat yang menemukan hal tersebut. Jika ada buktinya bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya. (zul/jos/jpnn)


BONTANG – Para pemilik toko dan swalayan tak boleh lagi mengganti uang kembalian dengan permen pada pembeli. Sanksi tegas sudah menanti para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News