Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bakal Dipenjara Setahun
Rabu, 31 Agustus 2016 – 21:05 WIB

Ilustrasi. Foto: Equator/Rakyat Kalbar
Riza mempersilakan warga yang merasa dirugikan dengan tindakan swalayan atau toko yang mengembalikan dengan permen mengadu ke Disperindagkop. “Langsung saja ke dinas bagi masyarakat yang menemukan hal tersebut. Jika ada buktinya bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya. (zul/jos/jpnn)
BONTANG – Para pemilik toko dan swalayan tak boleh lagi mengganti uang kembalian dengan permen pada pembeli. Sanksi tegas sudah menanti para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?