Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara
Rabu, 05 April 2017 – 01:29 WIB
Menurut Agustan, dalam putusan yang dibacakan hakim, LU dikenakan hukuman pidana selama tiga bulan.
“Setengah dari tuntutan jaksa hukumannya ini, dituntut enam bulan, diputus tiga bulan, baik LU maupun JPU masih pikir-pikir untuk mengambil sikap dengan putusan tersebut,” ungkap Agustan.
Menurut Agustan, terdapat hal-hal yang meringankan dalam perkara anak ini. Seperti, LU mengakui perbuatannya, masih muda, dan dapat berubah.
“Karena dia diajak temannya, makanya ikut mengambil barang bukti dalam gudang itu. Mereka memang sering ngumpul tak jauh dari Kantor Bea Cukai,” ujar Agustan. (ar)
LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng