Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara
Rabu, 05 April 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Menurut Agustan, dalam putusan yang dibacakan hakim, LU dikenakan hukuman pidana selama tiga bulan.
“Setengah dari tuntutan jaksa hukumannya ini, dituntut enam bulan, diputus tiga bulan, baik LU maupun JPU masih pikir-pikir untuk mengambil sikap dengan putusan tersebut,” ungkap Agustan.
Menurut Agustan, terdapat hal-hal yang meringankan dalam perkara anak ini. Seperti, LU mengakui perbuatannya, masih muda, dan dapat berubah.
“Karena dia diajak temannya, makanya ikut mengambil barang bukti dalam gudang itu. Mereka memang sering ngumpul tak jauh dari Kantor Bea Cukai,” ujar Agustan. (ar)
LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya