Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara

Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Menurut Agustan, dalam putusan yang dibacakan hakim, LU dikenakan hukuman pidana selama tiga bulan.

“Setengah dari tuntutan jaksa hukumannya ini, dituntut enam bulan, diputus tiga bulan, baik LU maupun JPU masih pikir-pikir untuk mengambil sikap dengan putusan tersebut,” ungkap Agustan.

Menurut Agustan, terdapat hal-hal yang meringankan dalam perkara anak ini. Seperti, LU mengakui perbuatannya, masih muda, dan dapat berubah.

“Karena dia diajak temannya, makanya ikut mengambil barang bukti dalam gudang itu. Mereka memang sering ngumpul tak jauh dari Kantor Bea Cukai,” ujar Agustan. (ar)


LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News