Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara

jpnn.com, TARAKAN - LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
LU merupakan terdakwa pencurian di gudang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan pada 3 Maret lalu.
Kala itu, LU bersama lima rekannya mengambil beberapa barang milik Bea Cukai Tarakan.
Di antaranya, sepuluh pak gula dan tiga dus Milo.
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum LU, Agustan mengatakan, kliennya dituntut hukuman pidana selama enam bulan akibat perbuatannya melakukan pencurian.
Namun, akhirnya hakim langsung memutuskan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.
LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya