Gara-Gara Ahok, Polri Bisa Berbenturan dengan Rakyat

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan.
"Padahal sesuai undang-undang harusnya segera ditahan," tegas Neta, Selasa (29/11).
IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Dalam UU seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Neta, Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam "penangguhan" penahanannya.
Neta menjelaskan, yang terjadi Ahok mengulangi perbuatannya dengan cara menuding bahwa para pendemo aksi 4 November 2016 mendapat bayaran dari pihak tertentu.
"Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat "mulutnya" tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini," kata Neta.
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri