Gara-Gara Ahok, Polri Bisa Berbenturan dengan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan.
"Padahal sesuai undang-undang harusnya segera ditahan," tegas Neta, Selasa (29/11).
IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Dalam UU seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Neta, Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam "penangguhan" penahanannya.
Neta menjelaskan, yang terjadi Ahok mengulangi perbuatannya dengan cara menuding bahwa para pendemo aksi 4 November 2016 mendapat bayaran dari pihak tertentu.
"Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat "mulutnya" tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini," kata Neta.
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024