Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai

Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai
Ilustrasi. Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

Korban dari aksi penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir. WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan laporan dari korban yang disertai dengan bukti hasil visum.

"Status sudah ditetapkan tersangka. Kami memanggil yang bersangkutan dengan status tersangka. Kami sudah panggil satu kali, tetapi melalui pengacaranya tidak datang," kata AKP Tirto, seperti dikutip dari Posmetro Padang, Rabu (8/7).

"Dalam pekan ini akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan ulang terhadap tersangka. Tersangka dijerat pasal 76 c Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Tirto menjelaskan, dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan kemudian dilaporkan pada 1 Juli dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan.

Penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.

"Namun, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya. Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut kepada tersangka. Korban malah dituduh membunuh hingga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban beberapa kali,” ujar Tirto.

Saat berita ini diracik, jenis anjing yang dimiliki tersangka belum diketahui secara pasti. Informasinya, anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka.

WNA AS itu diduga berbuat terlarang, setelah itu muncul fakta lain soal pembangunan resor di Pagai Selatan, Mentawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News