Gara-Gara Arisan Fiktif, Oknum Polisi Ini Divonis 1 Tahun

Gara-Gara Arisan Fiktif, Oknum Polisi Ini Divonis 1 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.(antara/jpnn)

Seorang oknum polisi berinisial MS, terdakwa kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News