Gara-gara Bapak, Bayi 6 Bulan Positif Sabu-sabu

jpnn.com - jpnn.com -Nasib menyedihkan menimpa bayi perempuan berusia enam bulan, buah cinta pasangan R (22) dan DN (33).
Si kecil harus menanggung akibat perbuatan orang tuanya. Dia divonis positif narkoba. ''Usianya sekitar enam bulan. Saya menyesal telah melakukannya,'' ujar DN lirih sebelum memasuki ruangan berjeruji besi.
Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya mengizinkan dia bertemu sejenak dengan anak dan istrinya yang datang nyambangi. Ya, DN memang ditangkap petugas setelah bisnis haramnya terbongkar.
Dengan tangan terborgol, sebuah pelukan hangat dan ciuman tanda perpisahan dilayangkannya ke kening R. Sontak, tanda perpisahan dari sang suami tersebut membuat tangis R pecah. Derai air mata jatuh membasahi pipi perempuan berkulit putih itu. Demikian juga dengan DN yang tidak ingin melewatkan kesempatan emas tersebut. Dia mencium mesra anaknya yang tertidur lelap.
DN layak menyesal. Pasalnya, dia membuat bayinya ikut menanggung derita buah perbuatan orang tuanya. Setelah dilakukan tes urine terhadap DN, R, dan anaknya pada Kamis (12/1), ternyata semuanya positif narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan DN dan R, keduanya menggunakan sabu-sabu di kediaman mereka. Tepatnya, dalam satu ruangan kecil yang juga ditempati bayi itu.
''Dokter yang memeriksa menyatakan, kemungkinan bayi tersebut positif karena masih menyusu kepada ibunya. Serta menghirup asap sabu-sabu,'' papar Kepala BNNK Palangka Raya M Soedja'i. (alh/ami/abe/c22/ami/jpnn)
Nasib menyedihkan menimpa bayi perempuan berusia enam bulan, buah cinta pasangan R (22) dan DN (33).
Redaktur & Reporter : Adek
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati