Isi Waktu Tuh Dengan Kegiatan Positif, Malah Jualan SS

Isi Waktu Tuh Dengan Kegiatan Positif, Malah Jualan SS
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN – Petugas Mapolsek Banjarmasin Barat menangkap Sam di Jalan Dahlia, Gang Budaya RT 30, nomor 64, Kelurahan Telawang.

Sam ditangkap karena hendak menjual sabu-sabu di rumahnya.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di rumah Sam.

Tak memerlukan waktu lama, aparat langsung mendatangi rumah pelaku.

Kanit Reskrim Ipda Sisworo Zulkarnain menjelaskan, aparat menemukan sabu-sabu di rumah Sam.

“Kami menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen Mentos warna hijau,” jelasnya, Minggu (25/12) kemarin.

Aparat pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti sebelas paket sabu-sabu, plastik klip, sedotan plastik dan handphone Nokia berwarna biru.

“Pelaku dan barang bukti sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkap Sisworo.

BANJARMASIN – Petugas Mapolsek Banjarmasin Barat menangkap Sam di Jalan Dahlia, Gang Budaya RT 30, nomor 64, Kelurahan Telawang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News