Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara
Jumat, 04 Juni 2021 – 01:49 WIB
Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur
- 385 CPNS dan PPPK Ambon Terima SK, Status Makin Jelas, Semoga Bekerja Lebih Maksimal