Gara-gara Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Diringkus BNN

Gara-gara Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Diringkus BNN
Gara-gara Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Diringkus BNN

jpnn.com - JAKARTA – Kedok  dokter hewan MZ , di Medan, Sumaterai Utara akhirnya tersingkap juga. Praktek kejahatan sebagai pengedar narkoba berhasil dibongkar  Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara  Selasa (4/8). Dokter satu ini diringkus karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba internasional jaringan Indonesia-Malaysia.

 

“TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini predicate crimenya adalah narkotika," tegas Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Anang menjelaskan, petugas sudah menyita aset milik MZ. Yakni, tiga unit rumah mewah di Medan, satu rumah toko, tiga mobil mewah, dua sepeda motor, serta uang baik tunai dan non tunai yang ditotal kurang lebih Rp 7,8 miliar. "Jika ditotal aset MZ yang kami sita Rp 17,6 miliar," kata jenderal bintang tiga ini.

Dijelaskan Anang, tertangkapnya MZ bermula saat BNN menangkap  tujuh pengedar sabu anggota sindikat Indonesia-Malaysia di Aceh Timur awal 2015 lalu. Saat itu petugas menyita barang bukti 77,3 kilogram sabu. "Tujuh tersangka atas nama ABD, AJ, SB, DJ, NAS, MUR dan SH sudah kami tangkap sebelumnya atas kasus pengedaran narkotika," kata Anang.

Nah, dalam pengembangannya petugas menduga terjadi pencucian uang oleh sindikat ini. BNN pun melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama dua bulan untuk menganalisa skema dana yang mengalir di sindikat ini.

Alhasil, diketahui bahwa uang hasil penjualan narkotika itu ditampung dulu oleh tersangka MS, yang juga adik tersangka MZ. "Mereka berdua memang bekerja sama membuka usaha jasa pengiriman uang TKI," ujar Anang.

Anang menambahkan, tujuh tersangka narkoba itu memesan sabu kepada seorang bandar di Malaysia, yang saat ini masih dikejar Polis Diraja Malaysia. Sabu didistribusikan menggunakan jasa pengiriman laut, memanfaatkan "pelabuhan tikus" di Aceh.
Hasil penjualan narkotika itu disetorkan kepada MZ. Kemudian diteruskan ke MS yang menetap di negeri jiran tersebut.

Sedangkan usaha jasa pengiriman uang TKI milik MZ dan MS setiap harinya menampung 2.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6 juta.

"Uang para TKI digunakan untuk membeli sabu kepada bandar di sana (Malaysia). Lalu uang hasil penjualan sabu dikirim kembali ke rekening MZ untuk keluarga-keluarga TKI," ujarnya.

Petugas pun mengamankan AF (33), anak buah MZ yang sehari-hari mengoperasikan transaksi keuangan di kantornya.

Kini MZ dan AF harus mendekam di sel mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 137 a dan b Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3,4 dan 5 ayat 1 juncto pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA – Kedok  dokter hewan MZ , di Medan, Sumaterai Utara akhirnya tersingkap juga. Praktek kejahatan sebagai pengedar narkoba berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News