Gara-Gara Es Batu, Starbucks Digugat Rp 65 Miliar

jpnn.com - Karena memberikan es batu terlalu banyak dalam secangkir minumannya, kedai kopi Starbucks digugat lebih dari Rp 65 miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh Stacy Pincus dari Illionis.
Menurut Pincus, minuman dingin Starbucks tidak seperti yang diiklankan. Es batu terlalu memenuhi gelas sehingga membuat ukuran minuman menjadi berkurang. Bahkan dalam beberapa kasus, seperti diberitakan The Independent, minuman dingin di kedai dengan logo mayoritas berwarna hijau itu hanya mengisi setengah cangkir.
”Konsumen bergantung pada interpretasi yang salah dari minuman Starbucks, dan tidak akan membayar apapun jika tahu ukuran minuman sebenarnya yang disajikan,” katanya dalam gugatan class action tersebut.
Sementara itu, pihak Starbucks sendiri mengatakan gugatan itu tidak masuk akal. ”Pelanggan kami mengerti bahwa es adalah komponen penting dari minuman es,” begitu keterangan resmi dari Starbucks.
Gugatan itu sendiri bukan yang pertama diterima oleh mereka. Sebelumnya Starbucks juga menerima gugatan dari Siera Strumlauf dan Benjamin Robles dari California karena mengisi cangkir jauh lebih sedikit dair yang diiklankan. (jpnn/pda)
Karena memberikan es batu terlalu banyak dalam secangkir minumannya, kedai kopi Starbucks digugat lebih dari Rp 65 miliar. Gugatan itu dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza