Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
Itu setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kedisiplinan pegawai melalui sistem finger print.
Para ASN langsung melayangkan protes, karena dinilai banyak merugikan.
Sejumlah ASN pun menggalang kekuatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari informasi yang didapat di lapangan, sekarang ini juga banyak ASN yang uang makan dan tunjangan dipangkas lantaran tidak melakukan finger print. Padahal mereka mengklaim sedang melakukan dinas luar.
Tidak jelasnya mengenai penerapan peraturan tersebut, mengundang kemarahan para ASN. Media sosial menjadi wadah untuk menumpahkan kekesalan tersebut.
Pejabat Eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Sumantri Ardi yang memang dikenal vokal dalam menantang kebijakan yang dinilai merugikan, secara terang-terangan menulis.
Dikatakannya, pegawai maupun honorer Pemprov yang merasa dirugikan atas Pergub yang dikeluarkan Pemprov Kepri silahkan mendaftar untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan