Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur  

Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur  
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Bagi siapa yang merasa keberatan, silahkan mendaftar ke Sumantri Ardi di Disdik Kepri. Karena ini menyangkut hak para pegawai yang dirugikan, karena terbitnya Pergub tentang kedisiplinan," tulis Sumantri Ardi di laman media sosilanya.

Sementara itu, AS, staf di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, mengatakan kebijakan menggunakan finger print memang sangat merugikan pegawai.

Apalagi bagi pegawai yang sering bertugas ke luar daerah. Disebutkannya, dalam Pergub tersebut, setiap ASN harus sudah melakukan finger print paling lama jam delapan.

"Lewat beberapa menit, dihitung tidak masuk satu hari. Ketika tidak masuk satu hari, maka tidak mendapatkan uang makan sebesar Rp30 ribu. Jumlah tersebut tergantung pangkat dan jabatan," ujar AS seperti dilansir Batam Pos, kemarin.

Dengan nada kesal, AS juga mengatakan, pelaksanaan Pergub tersebut juga terkesan dipaksakan. Lantaran tidak melalui proses sosialiasi kesetiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri.

Apalagi didalam Pergub tersebut, tidak ada memberikan adanya keringanan bagi pegawai yang sedang melakukan dinas luar. Artinya ada yang salah dengan kebijakan ini.

"Ketika kita dinas luar sampai lima hari, bagaimana kita mahu melakukan finger print. Konsekuensinya uang makan dan tunjangan yang hilang. Tunjangan saya bisa mencapai Rp2 juta setiap bulannya. Jumlah tergantung pada pangkat dan jabatan," bebernya.

Disinggung mengenai adanya penggalangan yang dilakukan Sumantri Ardi untuk melayangkan gugatan tersebut, AS dengan tegas mengatakan sangat mendukung langkah tersebut.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News