Gara-Gara Handphone, Pelukis Babak Belur Dihajar Warga

Gara-Gara Handphone, Pelukis Babak Belur Dihajar Warga
Pelukis diamuk massa. Foto: JPG/Pojokpitu

"Dari aksi ini polisi mengamankan motor pelaku, selanjutnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Kurdi. (yos/jpnn)


Aksi kejahatan pelaku gagal setelah korban berteriak sehingga warga mengejar dan menghentikannya dengan pukulan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News