Gara-gara Hewan, Ribut, Crasss! Nyawa Melayang
Senin, 09 Mei 2016 – 00:19 WIB
Pelaku pembacokan sudah ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, acaman hukuman 15 tahun penjara.(yn/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi