Gara-gara Hewan, Ribut, Crasss! Nyawa Melayang
Senin, 09 Mei 2016 – 00:19 WIB

Jasad Sahur yang bersimbah darah. Foto: Padang Ekspres/Jawa Pos Group
Pelaku pembacokan sudah ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, acaman hukuman 15 tahun penjara.(yn/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak