Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang

Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang
Tersangka Deni Heri Sandi, driver ojek online yang diduga menganiaya penumpang, saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Senin (20/11). Foto: Dok. Polsek SU II

Dia mengaku sering mengerem karena memang jalan banyak yang rusak dan berlobang di kawasan tersebut.

"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sembari marah-marah. Saat saya pergi, dia masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul kepalanya dengan helm sebanyak satu kali," ucap Deni.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara dua tahun dan paling sedikit 8 bulan. (mcr35/jpnn)

Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News