Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang
Senin, 20 November 2023 – 18:27 WIB

Tersangka Deni Heri Sandi, driver ojek online yang diduga menganiaya penumpang, saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Senin (20/11). Foto: Dok. Polsek SU II
Dia mengaku sering mengerem karena memang jalan banyak yang rusak dan berlobang di kawasan tersebut.
"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sembari marah-marah. Saat saya pergi, dia masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul kepalanya dengan helm sebanyak satu kali," ucap Deni.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara dua tahun dan paling sedikit 8 bulan. (mcr35/jpnn)
Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah