Gara-Gara ini Oknum Polisi Dituntut 3,5 Tahun
Jumat, 07 Desember 2018 – 12:57 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Rabu (5/12) lalu Bayong Hariyafan S, polisi yang menjadi terdakwa perkara penipuan perekrutan anggota Polri mendapat tuntutan jaksa dengan hukuman pidana 3,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Bayong melanggar pasal 378 KUHP jika mengacu pada fakta di sidang. Bukan hanya keterangan dari para saksi, tetapi juga pernyataan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengaku telah menjanjikan Aris Sugiharto dan Laksana Satria bisa masuk menjadi anggota Polri asal mau menyerahkan sejumlah uang. ''Jumlahnya hampir Rp 900 juta,'' kata JPU Wahid.
Uang itu disebut sebagai biaya tes. Kedua korban pun menyetor uang. Kenyataannya, mereka justru tidak lulus masuk seleksi calon polisi. Sesuai dengan perjanjian, seharusnya Bayong mengembalikan uang tersebut. Namun, janji tinggal janji. ''Belum ada pengembalian uang sama sekali kepada korban,'' ujar Wahid.
Sikap terdakwa yang tidak mengembalikan uang itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Selain itu, sebagai penegak hukum, semestinya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. ''Bukan malah sebaliknya. Melakukan tindak penipuan,'' tegas Wahid.
Baca Juga:
Dalam sidang, terdakwa mengaku telah menjanjikan Aris Sugiharto dan Laksana Satria bisa masuk menjadi anggota Polri asal mau menyerahkan sejumlah uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati