Gara-Gara Ini, Tersangka Pembunuhan Ini Praperadilkan Polresta Barelang

Gara-Gara Ini, Tersangka Pembunuhan Ini Praperadilkan Polresta Barelang
Wardiaman Zebua. Foto: Batampos/JPNN

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum tersangka pembunuhan Dian Milenia Afiefa alias Nia, Wardiaman Zebua hari ini, Selasa (5/1). Praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap.

"Hari ini, sidang praperadilan kita akan digelar. Tadi kita sudah kordinasi dengan pihak pengadilan, bahwasanya sidang perdana ini akan membahas tentang kinerja petugas selaku pihak termohon," ujar tim penasehat hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa.

Dalam persidangan nanti, ia mengaku akan menguraikan letak kesalahan pihak kepolisian selaku termohon dalam penangkapan Wardiaman. Mulai dari tidak sahnya penangkapan, pengeledahan dan penyitaan hingga tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan termohon.

"Kita memiliki bukti-bukti yang kuat," tegasnya.

Sidang praperadilan Wardiaman direncanakan akan berlangsung selama tujuh hari. Adapun tujuan sidang praperadilan ini adalah untuk membahas sah atau tidaknya penangkapan, pengeledahan, penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polresta Barelang.

"Sesuai rencana, selama tujuh hari sidang praperadilan ini sudah selesai dan hasilnya sudah bisa kita ketahui," ujar Syahrial Alamsyah Harahap.

Di tempat berbeda, Kapolresta Barelang, Asep Safrudin mengaku sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini.

"Kita sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat, termasuk juga hasil pemeriksaan kejiwaan dan lie detecter beberapa hari lalu," ujar Asep. (rng/ray)

BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum tersangka pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News