Gara-gara Pilpres, Tiga Ketua RT di Kendari Dipecat
jpnn.com - KENDARI - Sedikitnya tiga orang ketua RT dipecat gara-gara melaporkan Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara Ir. Asrun ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 14 Juni 2014 lalu, atas dugaan Kampanye Hitam, Penyalagunaan Kewenangan dan Penggunaan Fasilitas Negara.
Pemecatan tersebut, diketahui pada Sabtu (28/6) oleh ketua RT asal Kelurahan Lepo-lepo berinisial DR melalui surat kepala keluruhan setempat.
"Saya sementara menjahit, suratnya tiba, setelah saya buka ternyata berisi surat pemecatan saya sebagai ketua RT," kata DR seperti dilansir Kendari News, Minggu (6/7).
DR mengakui, masa jabatannya sebagai RT sudah lama berakhir, bahkan meminta pemerintah setempat untuk diadakan pemilihan RT kembali, namun tidak pernah ditanggapi dan dipermasalahkan.
"Masa jabatan saya sebagai ketua RT sudah lama berakhir, tetapi tidak dipermasalahkan, nanti ada masalah ini, baru ada surat pemecatan,” ungkapnya.
Sementara dua orang ketua RT asal Kelurahan Pundambea, kecamatan Poasia, AH dan SK mendapatkan surat pemecatan pada Selasa (1/7).
"Dua ketua RT asal Pundambea, AH dan SK juga dipecat, tetapi saya dengar surat dari kelurahan diterima pada Selasa (1/7),” kata DR.
Kata DR, dirinya ihklas serta tidak ingin mempersoalkan pemecatan tersebut, namun menyayangkan surat pemecatan lurah karna RT dipilih oleh rakyat.
KENDARI - Sedikitnya tiga orang ketua RT dipecat gara-gara melaporkan Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara Ir. Asrun ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun