Gara-gara Pungli, Kepsek dan Wakepsek Terancam Dipecat

Gara-gara Pungli, Kepsek dan Wakepsek Terancam Dipecat
Tim Saber Pungli menunjukkan barang bukti terkait penerimaan siswa baru di MTsN Model Gunungpangilun, Padang, Sumbar, Selasa. Foto: padeks/jpg

Menurut Chairul Aziz, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai eksekutor yang meminta langsung kepada wali murid yang anaknya mau masuk MTsN Model Gunungpangilun. Sedangkan Rahmi sebagai penerima uang dan disimpan di dalam lemarinya.

”Dua tersangka tersebut ditangkap karena mencoba meminta uang kepada wali murid yang akan masuk MTsN Model Gunungpanggilun tersebut. Dari informasi itulah kami menangkap kedua tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan yang juga Wakapolresta Padang mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, kedua tersangka meminta uang secara terang-terangan kepada wali murid yang akan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

”Satu murid dipungut sebesar Rp 1.500.000. Kedua pelaku masih kami minta keterangannya. Kasus ini belum mengarah ke Kemenag Kota Padang. Kalau nantinya ada megarah ke sana tidak tertutup kemungkinan akan kita periksa juga pihak Kemenag tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi juga didapatkan informasi bahwa sekolah tersebut rencana akan menerima 80 orang siswa lewat jalur pintas (menyogok). Namun saat ini baru diterima sekitar 50 orang.

AKBP Tomi Bambang Irawan menyebut, dalam dua tahun belakangan ini sudah dua kasus pungutan liar yang diungkap dengan tersangka tiga orang. ”Kami mengimbau kalau mau selamat tinggalkan pungli. Kami mengimbau masyarakat Kota Padang kalau ditemukan pungli di wilayah masing-masing, silakan hubungi kami. Identitas anda akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Japeri yang juga hadir pada jumpa pers tersebut mengatakan, pihaknya baru mengetahui setelah Kapolresta Padang memberi tahu melalui telepon genggam. ”Sekarang kami serahkan masalah hukum ini ke Polresta Padang. Yang jelas saya sudah laporkan masalah ini ke Kemenag Provinsi Sumatera Barat dan keduanya terancam dipecat,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini. Japeri menyebut kasus ini adalah tamparan buat Kemenag Kota Padang. Pihaknya sudah mewanti-wanti kepada MTsN yang ada di Kota Padang supaya jangan ada pungutan liar.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang akhirnya merilis tersangka pungli yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News