Gara-gara Saling Pandang, Crass! Pejalan Kaki Tewas

Gara-gara Saling Pandang, Crass! Pejalan Kaki Tewas
Ilustrasi. foto: ailinstock

“Dia (korban) cukup kuat, kami dua sudah mau kalah, makanya saya ambil pisau dan tikam dia,” kata Udin.

Dua tikaman yang mendarat di lambung kiri dan punggung membuat korban tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai membunuh korban, Udin dan kawan-kawannya berpencar untuk bersembunyi.

Empat kawan Udin yang lain sudah lari ke luar Batam, sementara Udin yang terhalang dengan biaya, memilih bersembunyi di kampung Malcem di kawasan Batuampar.

Atas perbuatannya itu, Udin diancam pasal 170 ayat 2 sub ke tiga junto pasal 351 ayat tiga KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini penganiyaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dan dilakukan secara mendadak (tidak direncanakan),” ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan.

Untuk melengkapi perkara pembunuhan itu, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti berupa pakai dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

“Barang bukti senjata tajam untuk membunuh korban sudah dibuang pelaku dan kami sudah cari dan belum ketemu,” kata Chrisman.

BATAM - Jajaran Polsek Sagulung akhirnya berhasil meringkus Syarifudin, 25, pelaku pembunuhan terhadap Laode Agus Tamin, warga kavling Sagulung Bahagia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News