Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:27 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Dia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama BD yang saat ini masih buron. Sedangkan barang bukti curian sudah dijual di Pasar Tengah,” tutur Bermawis.
Saat ini, Jamaludin sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya, penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (oxa)
Pelarian Jamaludin berakhir. Setelah kabur sebelas bulan, dia diciduk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Apel, Pontianak Barat, Kalimantan Barat
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak