Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung
Senin, 05 Juni 2017 – 15:22 WIB
Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.
Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)
Lahan usaha milik Johanes (60) diduduki oleh preman yang diutus oleh anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi
- TW Tersangka Baru Kasus Bentrok Ormas dan Pedagang Pasar Kutabumi
- Peras Pedagang Pupuk di Rohul hingga Rp 40 juta, 3 Preman Ini Ditangkap
- Puluhan Preman di Garut Ditangkap Polisi, Lihat