Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung

Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.

Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)


Lahan usaha milik Johanes (60) diduduki oleh preman yang diutus oleh anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News