Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara
Sabtu, 04 November 2017 – 13:34 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Petugas menangkap Jupri (51) selaku bandar kupon putih.
Pihak berwajib menyita uang Rp 117 ribu dan buku tafsir mimpi.
“Perjudian akan selalu jadi atensi kami. Kami mengimbau masyarakat, meski kecil (judinya), kami tetap akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Putu. (rdh/rsh/k15)
Nurhaya (41) terancam menghuni penjara selama sepuluh tahun gara-gara kebiasaannya berjudi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim