Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
Senin, 15 Juli 2013 – 19:06 WIB
“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi-UUD 1945 itu sendiri. Membawa ke MK merupakan langkah yang paling beradap dan kita berharap MK bisa menguji konstitusionalitas UU Ormas ini,” harapnya.
MPR sendiri, sejak awal telah meminta Pimpinan DPR dan Pansus RUU Ormas untuk menunda pengesahan UU Ormas. "Tapi karena merasa pihak pemenang pemilu dan Presiden juga merasa menang pemilu maka mereka mengesahkan UU Ormas ini," imbuh Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024