Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia

Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi-UUD 1945 itu sendiri. Membawa ke MK merupakan langkah yang paling beradap dan kita berharap MK bisa menguji konstitusionalitas UU Ormas ini,” harapnya.

MPR sendiri, sejak awal telah meminta Pimpinan DPR dan Pansus RUU Ormas untuk menunda pengesahan UU Ormas. "Tapi karena merasa pihak pemenang pemilu dan Presiden juga merasa menang pemilu maka mereka mengesahkan UU Ormas ini," imbuh Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News